JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta meminta Hakim Konstitusi bersikap tegas terhadap pemohon sengketa pilpres, yakni tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sikap tegas itu terkait hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi. Sidarta keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.
Padahal, menurut Sidarta, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019. Dia ingin hakim menolak permohonan perbaikan yang diserahkan Senin 10 Juni 2019.
"Jika hukum acara PMK tidak ditepati, tidak akan ditemukan kebenaran materil. Harus ada hukum acara yang ditaati bersama," ujar Sidarta dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Ini Fakta Seputar Kenaikan Gaji PNS yang Dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Menurut Sidarta, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Tahun 2019 mengatur bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.
"Saya percaya majelis yang membuat PMK akan menaati PMK itu. Di awal majelis juga sudah bilang permohonan yang diberikan pada 24 Mei yang jadi pedoman," kata Sidarta.