JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 161 laporan gratifikasi Lebaran dengan nilai total mencapai Rp 124.033.093. Nilai ini merupakan hasil perhitungan KPK per Jumat (14/6/2019).
"Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp 124.033.093. Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat.
Ia menuturkan, jumlah pelaporan meningkat sebanyak 67 laporan dari jumlah laporan per tanggal 10 Juni 2019, sebanyak 94 laporan.
Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang dan bahan makanan dalam bentuk parsel. Bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng.
Baca juga: KPK Terima 161 Laporan Gratifikasi Lebaran, Ada Beras hingga Mesin Pembuat Kopi
"Kemarin pada hari Kamis pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung," kata Febri.
Ia mengatakan, seluruh laporan penerimaan gratifikasi itu akan diproses KPK paling lambat selama 30 hari kerja. Nantinya KPK akan menentukan status pelaporan tersebut.
"Apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ujar dia.
Beberapa waktu sebelumnya KPK juga pernah menerima laporan gratifikasi berupa paket gula pasir 1 ton. Nilainya mencapai Rp 10 juta. Laporan itu disampaikan salah satu pejabat daerah, setelah mengetahui jajaran pemerintah daerahnya menerima paket gula tersebut.
Baca juga: KPK Ingatkan Pejabat Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran
Pada akhirnya, KPK merekomendasikan pemerintah daerah tersebut mengembalikan paket gula pasir itu ke perusahaan swasta yang telah memberikan.
Selain itu, KPK juga tercatat menerima laporan gratifikasi berupa uang sebesar 1.000 dollar Singapura.
Pada 2017 dan 2018, KPK juga menerima pelaporan gratifikasi Lebaran berupa parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Nilainya pun beragam, dari Rp 20.000 hingga Rp 39,5 juta.
Pada 2018, nilai total pelaporan gratifikasi Lebaran yang diterima KPK sebesar Rp 199.531.699. Rinciannya, nilai pelaporan dari pemda sebesar Rp 96.398.700; dari kementerian atau lembaga sebesar Rp 54.142.000 dan dari BUMN sebesar Rp 48.490.939.
Pada 2017, nilai total pelaporan gratifikasi Lebaran sebesar Rp 161.660.000. Rinciannya, Rp 22,73 juta dari kementerian atau lembaga, Rp 66,25 juta dari pemda dan Rp 72,68 juta dari BUMN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.