JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden. Ia menyebut Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
"Calon wakil presiden nomor urut 01 tidak mengundurkan dari jabatannya sebagai pejabat BUMN," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Kata Maruf Amin soal Namanya Disebut dalam Gugatan MK
Bambang mengatakan, profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam website resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Sedangkan pasal 227 huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bakal calon peserta pemilu harus surat pernyataaan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN.
Bambang mengatakan, saat penetapan pasangan calon di KPU pada 9 Agustus 2018 lalu, Ma'ruf belum menyatakan pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat BUMN
"Kedua informasi di atas menegaskan bahwa calon wakil presiden Mar'uf Amin masih menjabat sebagai karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara, kendati telah ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 01 peserta pemilu. Sampai hari ini, status calon wakil presiden Mar'ruf Amin tidak berubah," kata Bambang.
Baca juga: KPU Sejak Awal Sudah Tahu Maruf Amin Punya Jabatan di Dua Bank
Menurut Bambang, Ma'ruf Amin tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden dan melanggar ketentuan UU Pemilu.
Oleh sebab itu, kata Bambang, pelanggaran yang dilakukan oleh Ma'ruf Amin dapat dijadikan dasar bagi MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
"Tindakan yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin dapat dijadikan dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.