Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Persoalkan Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin

Kompas.com - 14/06/2019, 09:49 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bambang menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden. Ia menyebut Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.

"Calon wakil presiden nomor urut 01 tidak mengundurkan dari jabatannya sebagai pejabat BUMN," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Kata Maruf Amin soal Namanya Disebut dalam Gugatan MK

Bambang mengatakan, profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam website resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Sedangkan pasal 227 huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bakal calon peserta pemilu harus surat pernyataaan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN.

Bambang mengatakan, saat penetapan pasangan calon di KPU pada 9 Agustus 2018 lalu, Ma'ruf belum menyatakan pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat BUMN

"Kedua informasi di atas menegaskan bahwa calon wakil presiden Mar'uf Amin masih menjabat sebagai karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara, kendati telah ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 01 peserta pemilu. Sampai hari ini, status calon wakil presiden Mar'ruf Amin tidak berubah," kata Bambang.

Baca juga: KPU Sejak Awal Sudah Tahu Maruf Amin Punya Jabatan di Dua Bank

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden dan melanggar ketentuan UU Pemilu.

Oleh sebab itu, kata Bambang, pelanggaran yang dilakukan oleh Ma'ruf Amin dapat dijadikan dasar bagi MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

"Tindakan yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin dapat dijadikan dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com