Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Kita Syukuri Muzakir Manaf Sudah Mencabut Ucapannya

Kompas.com - 14/06/2019, 05:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto bersyukur Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf telah mencabut pernyataannya soal referendum Aceh.

"Kita syukuri saja lah. Kalau seseorang sudah sadar sudah menjadi baik, pernyataannya kemudian mencabut pernyatan yang negatif, ya kita syukuri saja. Kita syukuri bahwa saudara Mualim (Muzakir Manaf) itu sudah melakukan suatu klarifikasi yang positif," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Bahwa apa yang dia ucapkan dulu terus dia cabut. Dan Sceh tetap dalam kesatuan NKRI lalu menghargai upaya pemerintah dalam rangka pembangunan," lanjut dia.

Ia pun mengingatkan Muzakir, bila di dalam sistem hukum Indonesia tak ada lagi mekanisme yang memungkinkan diadakannya referendum.

Baca juga: Edarkan Video, Ini Klarifikasi Eks Panglima GAM Terkait Pernyataan Referendum

Ia mengatakan semua payung hukum yang mendasari mekanisme referendum Timor Timur seperti TAP MPR dan peraturan perundang-undangan lainnya telah dicabut.

"Saya katakan bahwa referendum itu dalam khasanah hukum Indonesia sudah tidak ada, TAP MPR-nya sudah dicabut. Undang-undang sudah dicabut sehingga tidak relevan dengan tuntutan politik saat ini," tutur Wiranto.

Muzakir Manaf telah mengklarifikasi pernyataannya terkait keinginan referendum untuk Aceh yang disampaikannya di acara peringatan kesembilan tahun wafatnya Wali Neugara Aceh Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5/2019) lalu.

Baca juga: Wiranto: Muzakir Manaf Bisa Kena Sanksi Hukum karena Wacana Referendum

Staf Khusus Muzakir Manaf Wen Rimba Raya membenarkan bahwa video yang beredar tersebut memang benar klarifikasi dari Muzakir Manaf.

Dalam beberapa waktu terakhir, sebut Wen Rimba Raya, banyak muncul pernyataan negatif dan positif terkait pernyataan Muzakkir Manaf saat Haul Hasan Tiro pada akhir Mei yang lalu,

Dengan alasan itu, pria yang akrab disapa Mualem kemudian membuat video klarifikasi.

“Dengan alasan itu, Mualem pada dasarnya ingin menjelaskan kembali statemen beliau, oleh karena itu Mualem bikin video klarifikasi,” jelas Wen Rimba Raya kepada Kompas.com, Rabu (16/5/2019).

Dalam sebuah video yang kini beredar luas, pria yang akrab disapa Mualem ini menyebutkan pernyataan referendum yang ia sampaikan itu bukanlah mewakili rakyat Aceh secara keseluruhan, melainkan pernyataan spontan dirinya pribadi.

"Saya lakukan hal tersebut secara spontan kebetulan pada acara peringatan haul meninggalnya Muhammad Hasan di Tiro. Saya menyadari rakyat Aceh saat ini cinta damai dan pro NKRI," ujar Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh tersebut.

Dalam video klarifikasi tersebut, Mualem berharap Aceh ke depan harus lebih maju, membangun Provinsi Aceh dalam bingkai NKRI.

"Hal-hal lain yang menurut saya belum sesuai pasca MoU Helsinki akan saya buat surat tersendiri guna membuat menuntaskan butir-butir MoU helsinki ke depan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com