Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Partai Pendukung Jadi Pendamping Pengacara Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 13/06/2019, 18:23 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf yang membela dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi akan didampingi para sekretaris jenderal partai pendukung.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan nama pendamping sudah diserahkan ke MK hari ini.

"Pada kesempatan tadi kami mendaftarkan surat keterangan sebagai pendamping di mana dalam Pasal 4 Peraturan MK no 4 tahun 2018 dimungkinkan adanya pendamping yang ikut dalam persidangan MK nanti," ujar Irfan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6/2019).

Irfan mengatakan pendamping ini akan memberikan informasi kepada pengacara selama persidangan. Pendamping bisa masuk ke dalam ruang sidang, tetapi tidak boleh berbicara di hadapan persidangan.

Baca juga: Ini 33 Pengacara yang Bela Jokowi-Maruf Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Jumlah pendamping yang disiapkan tim hukum Jokowi sebanyak 29 orang. Isinya bukan hanya para sekjen melainkan juga ahli-ahli.

"Kami sudah mendaftarkan lebih kurang 29 pendamping. Pendamping ini terdiri dari sekjen-sekjen partai koalisi pendukung paslon 01 dan juga terdiri dari beberapa tim ahli TKN," ujar Irfan.

Berikut ini adalah nama pendamping pengacara Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa pilpres :

1. Erick Thohir (Ketua TKN)

2. Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI-P)

3. Arsul Sani (Sekjen PPP)

4. Lodewijk Freidrich Paulus (Sekjen Golkar)

5. Johnny G Plate (Sekjen Nasdem)

6. Abdul Kadir Karding (Sekjen PKB)

7. Herry Lontung Siregar (Sekjen Hanura)

8. Raja Juli Antoni (Sekjen PSI)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com