JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Arif Fitriawan dan pengusaha Martin P Silitonga dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Keduanya juga dinilai terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing Iswahyu Widodo dan Irwan.
Arif dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, Martin dituntut 5 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Jadi Perantara Suap Hakim, Panitera PN Jaktim Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, Arif dan Martin tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Arif adalah advokat yang seharusnya tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, Martin sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.
Menurut jaksa, Arif dan Martin menyerahkan uang Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 490 juta) kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irwan.
Pemberian melalui Muhammad Ramadhan, panitera yang kenal dekat dengan kedua hakim.
Uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.
Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.
Ramadhan pertama kali diminta bantuan mengurus perkara oleh Martin dan Arif Fitriawan. Menindaklanjuti permintaan itu, Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan.
Kedua hakim kemudian menyetujui permintaan itu. Namun, keduanya menanyakan berapa uang yang akan diberikan pihak penggugat.
Pada akhirnya, Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim. Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
Selanjutnya, hakim meminta uang Rp 500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir. Uang tersebut kemudian diberikan dari Arif kepada Ramadhan sejumlah 47.000 dollar Singapura.
Arif dan Martin dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.