JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen biasanya dibentuk oleh presiden.
Ia mengatakan, jika TGPF dibentuk oleh presiden, maka Komnas HAM siap untuk bergabung dalam tim tersebut.
"Iya, Presiden kan kepala negara. Itu kita anggap sebagai perintah, tentu," kata Taufan saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Politisi PPP Usul Pembentukan TGPF Rusuh 22 Mei Tunggu Penjelasan Kapolri ke DPR
Taufan mengatakan, pihaknya tidak ingin berandai-andai terkait pembentukan TGPF Independen. Ia mengatakan, Komnas HAM saat ini terus bekerja mengusut kasus kerusuhan 22 Mei.
"Kami sudah bekerja dengan tim kami sendiri dibantu oleh beberapa senior ahli seperti Pak Makarim, Anita Wahid," ujarnya.
Taufan mengatakan, dalam mengusut tuntas kasus kerusuhan 22 Mei pihaknya berkoordinasi selalu berkoordinasi dengan Polri serta lembaga masyarakat lainnya.
"Bahkan ada juga kesepakatan dengan AJI. Saya bilang diberikan resmi pengaduan itu agar kita bisa follow up," pungkasnya.
Baca juga: Menurut Fadli Zon, Pemerintah Seharusnya Bentuk TGPF Usut Rusuh 22 Mei
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemerintah seharusnya membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019.
Menurut dia, dengan adanya TGPF, informasi tak hanya versi pemerintah yang mungkin rawan bias.
"Jangan menjadi satu versi. Tentu kalau versinya versi pemerintah sangat bias harusnya dibentuk satu TGPF yang tadi saya katakan, terdiri dari semua unsur kemudian menyelidiki," kata Fadli saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).