Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adukan ke OJK Melalui Nomor Ini jika Sering Terima SMS Palsu

Kompas.com - 12/06/2019, 18:54 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Konsumen selular di Indonesia kerap menerima pesan singkat atau Short Mesaage System (SMS) dari nomor tidak dikenal di ponselnya.

Pesan itu beragam. Ada yang menawarkan pinjaman dana, permintaan transfer, meminta pulsa, dan sebagainya.

SMS sejenis itu tidak hanya datang sekali dua kali. Banyak yang mengeluhkan sering menerima SMS seperti itu.

Akan tetapi, belum semua memahami bahwa sebagian besar pesan itu bodong dan sangat mengganggu pengguna ponsel.

Merespons hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kontak aduan bagi masyarakat yang mendapati pesan palsu di ponselnya, khususnya yang berkaitan dengan keuangan.

Masyarakat bisa melapor ke Layanan FCC OJK di nomor 1-500-655 atau menangkap layar sms tersebut dan mengirimkannya ke alamat e-mail: konsumen@ojk.go.id.

Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo menyebutkan, kontak tersebut dapat menerima semua aduan masyarakat yang menyoal sms palsu di bidang keuangan.

“Sebatas keuangan. Kalau non-keuangan di-admin-kan oleh Kemendag,” kata Anto saat dihubungi Rabu (12/5/2019).

Menindaklanjuti laporan yang masuk, OJK akan mengoordinasikannya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pihak yang memiliki otoritas di bidang kepemilikan nomor selular.

“Kami koordinasikan dengan Kominfo untuk pemblokiran,” ujar Anto.

Pemblokiran ini diharapkan dapat menekan persebaran SMS palsu sejenis secara lebih luas, dan menghindarkan orang lain dari potensi menjadi korban SMS palsu tersebut.

Saat ditanya mengenai sumber yang digunakan oleh oknum pengirim SMS palsu sehingga memiliki kontak pengguna ponsel, Anto menyebutkan, salah satunya karena perilaku pengguna yang tidak sadar membagi kontak pribadi di ranah publik.

"Banyak kemungkinan termasuk kita tidak sadar share data pribadi sendiri,” jelas Anto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com