Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan: Proses Beli 11 Sukhoi Terhambat karena Mekanisme Imbal Dagang dengan Rusia

Kompas.com - 12/06/2019, 18:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembelian 11 pesawat Sukhoi masih tertahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena mekanisme imbal dagang antara Indonesia dan Rusia belum selesai.

Indonesia membayar pembelian pesawat Sukhoi dengan uang dan imbal dagang. 

"Kalau antara saya dengan pabrik udah selesai. Kan sudah tanda tangan. Kontrak. Yang belum selesai adalah Kementerian Perdagangan. Karena ini kan pakai uang dengan pakai imbal dagang. 50 pakai uang 50 persen pakai imbal dagang," ujar Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Mayora Diminta Bikin Pabrik di Rusia, Mendag Minta Sukhoi Bangun Pabrik di Indonesia

"Artinya kita menjual karet, kelapa sawit, itu. Ini yang belum selesai. Kalau saya sih enggak ada masalah. Udah selesai. Tanda tangan kok. Udah salaman. Tinggal nunggu yang kedua aja tuh imbal dagang. Tinggal nunggu pesawatnya aja," lanjut dia.

Saat ditanyai bagaimana perkembangan proses di Kementerian Perdagangan, Ryamizard mengatakan belum mengetahuinya.

"Enggak tau saya, enggak nanya. Kalau pertanyaannya dengan pabrik dan saya mah baik-baik aja. Udah selesai kok, tanda tangan," lanjut dia.

Baca juga: Kemendag Bantah Ada Intervensi AS dalam Pembelian Sukhoi

Terkait imbal beli, Indonesia dan Rusia akan membuat kelompok kerja yang mengatur soal mekanisme dan komoditas apa saja yang termasuk dalam kesepakatan. Diketahui, Indonesia membeli 11 Sukhoi Su-35 dari Rusia seharga 1,14 milar dollar AS.

Sementara itu, Indonesia menawarkan sejumlah komoditas kepada Rusia senilai 570 juta dollar AS. Saat ini, keduanya masih menyusun aturan main kelompok kerja itu.

Namun, keduanya terkendala soal komoditas yang disepakati.

Kompas TV Sejumlah pesawat seperti sukhoi dan CN-235 dihadirkan dalam acara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com