JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan langsung menyatakan banding dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019).
Karen tak terima dihukum 8 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Innalillahi, innalillahi, innalillahi, majelis hakim saya nyatakan banding," ujar Karen seusai mendengar hakim membacakan putusan terhadapnya.
Awalnya, majelis hakim memberi kesempatan Karen untuk menghampiri penasehat hukum dan berdiskusi mengenai putusan. Namun, Karen langsung menyatakan sikap tanpa berdiskusi dengan pengacaranya.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara
Tanggapan Karen atas putusan tersebut langsung mendapat tepuk tangan para kerabat dan keluarga yang memenuhi seisi ruang sidang.
Hal serupa juga dikatakan penasehat hukum Karen, Soesilo Aribowo. Soesilo meminta agar Salinan putusan dapat cepat diberikan sebagai bahan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami secara tegas juga menyatakan banding," ujar Soesilo.
Karen divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Karen Agustiawan Terbukti Menyalahgunakan Wewenang Sebagai Dirut Pertamina
Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Baca juga: Menurut Hakim, Karen Agustiawan Terbukti Menguntungkan Korporasi Rp 568 Miliar
Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Menurut hakim, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.