JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin menyebut, pihaknya tidak hanya akan memberi sanksi bagi ASN yang membolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019.
Tetapi, pihaknya juga bakal memberikan penilian kepada instansi atau kementerian/lembaga yang didapati ASN membolos.
"Instansinya juga akan diberikan penilaian manakala instansi mana yang banyak yang bolos. Itu berarti tandanya leadership-nya kurang, karena akan ada penilaian secara menyeluruh," kata Syafruddin di Gedung KemenPAN RB, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Menurut Syafruddin, ASN yang membolos pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran 2019 akan mendapat sanksi tegas.
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Baru 9 Instansi Lapor Kehadiran ASN ke Kemenpan RB
Sanksi bisa berupa teguran hingga evaluasi yang berakibat pada pertimbangan kenaikan jabatan.
"Teguran paling tidak, kalau teguran kan dicatat itu, jadi hukuman itu kan ada kategori ringan. Seringan apapun teguran itu akan di-report untuk di evaluasi nanti terkait peningkatan jabatan, jadi tidak ada lagi yang bisa main-main sekarang," ujarnya.
Namun demikian, pemberlakuan sanksi bakal dilakukan usai KemenPAN RB bersama instansi dan K/L terkait melakukan rapat bersama untuk menganalisis absensi ASN.
Baca juga: Menpan RB: Tidak Ada Lagi ASN yang Bisa Main-main Sekarang
Rapat tersebut juga sekaligus menentukan sanksi yang bakal diberikan kepada ASN yang membolos.
"Setelah ini nanti kita akan analisis kemudian kita simpulkan bahwa unit kerja mana yang ASN-nya ada yang bolos dan bolosnya karena apa dan nanti setelah itu kita akan rapatkan untuk menentukan sanksi apa yang diberikan ke orang perorang," kata Syafruddin.
Rapat tersebut bakal digelar usai seluruh laporan kehadiran ASN masuk ke portal online KemenPAN RB. Batas waktu penyerahan laporan kehadiran di portal tersebut hingga pukul 15.00 WIB hari ini.
Adapun ASN yang dipantau kehadirannya berasal dari 543 instansi dan 88 Kementerian/Lembaga di tingkat pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.