JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan akan menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019). Jelang pembacaan putusan, Karen mengaku pasrah kepada Tuhan mengenai nasibnya ke depan.
"I don't know what I need to hope for. Saya hanya bergantung sama yang di atas saja," kata Karen saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Karen tetap membantah dakwaan jaksa yang dituduhkan kepadanya. Menurut Karen, dirinya adalah korban kriminalisasi atas suatu kebijakan korporasi.
Karen justru merasa khawatir kasusnya akan menjadi preseden buruk ke depannya, bagi direksi yang menjabat di Pertamina. Selain itu, Karen khawatir kasus ini berdampak buruk pada kemajuan PT Pertamina sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Karen Agustiawan: Baru Pertama Kali Bisnis Hulu Migas Dianggap Pidana Korupsi
"Jangan sampai nanti direksi Pertamina meskipun tidak ada aliran dana, tidak ada niat jahat, semua untuk kebaikan Pertamina, ujungnya dikriminalisasi seperti ini," kata Karen.
Sebelumnya, Karen dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Karena juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 284 miliar.
Menurut jaksa, uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Karen akan disita dan dilelang.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut Bayar Rp 284 Miliar
Apabila jumlah harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Karen dianggap menciderai tata kelola perusahaan yang benar.
Namun, Karen dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Karen didakwa telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Baca juga: Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Karen dianggap memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.