JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut masa pembantaran terhadap Muhammad Romahurmuziy. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun \telah kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK.
"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan kemarin sore setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan yang bersangkutan tidak dilakukan rawat inap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).
Febri menjelaskan, usai pencabutan masa pembantaran tersebut, KPK akan menahan Rommy selama 16 hari ke depan.
"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penanahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," ucap dia.
Baca juga: Suap kepada Romahurmuziy Digunakan Sepupunya yang Jadi Caleg PPP di Gresik
Seperti diketahui, sejak Januari hingga Juni 2019, Rommy sudah tiga kali dibantarkan atau menjalani penundaan penahanan sementara. Pembantaran dilakukan terkait dengan masalah kesehatan.
Rommy sempat disebut menderita BAB berdarah, dan juga sakit ginjal. Oleh karena itu, ia sempat dibantarkan selama sebulan, yaitu pada tanggal 3 April-3 Mei. Kemudian Rommy menjalani pembantaran keduanya pada 14 Mei - 15 Mei.
Adapun Rommy ditahan KPK terkait suap kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam perkara pokok suap jual beli jabatan ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Yaitu, bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hassanuddin. Dan juga, Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Romahurmuziy diduga menerima uang suap sebanyak Rp 250 juta dari Haris, dan Rp 50 juta dari Muafaq, untuk meloloskan keduanya, dalam proses seleksi terbuka pejabat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.