Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cabut Masa Pembantaran, Rommy Kembali ke Rutan KPK

Kompas.com - 10/06/2019, 11:32 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut masa pembantaran terhadap Muhammad Romahurmuziy. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun \telah kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK.

"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan kemarin sore setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan yang bersangkutan tidak dilakukan rawat inap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).

Febri menjelaskan, usai pencabutan masa pembantaran tersebut, KPK akan menahan Rommy selama 16 hari ke depan.

"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penanahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," ucap dia.

Baca juga: Suap kepada Romahurmuziy Digunakan Sepupunya yang Jadi Caleg PPP di Gresik

Seperti diketahui, sejak Januari hingga Juni 2019, Rommy sudah tiga kali dibantarkan atau menjalani penundaan penahanan sementara. Pembantaran dilakukan terkait dengan masalah kesehatan.

Rommy sempat disebut menderita BAB berdarah, dan juga sakit ginjal. Oleh karena itu, ia sempat dibantarkan selama sebulan, yaitu pada tanggal 3 April-3 Mei. Kemudian Rommy menjalani pembantaran keduanya pada 14 Mei - 15 Mei.

Adapun Rommy ditahan KPK terkait suap kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam perkara pokok suap jual beli jabatan ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Yaitu, bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hassanuddin. Dan juga, Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Romahurmuziy diduga menerima uang suap sebanyak Rp 250 juta dari Haris, dan Rp 50 juta dari Muafaq, untuk meloloskan keduanya, dalam proses seleksi terbuka pejabat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com