JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (persero) Nicke Widyawati pada Senin (10/6/2019).
Mantan pejabat PT PLN (Persero) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau.
"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan Nicke Widyawati sebagai saksi untuk tersangka SB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).
Baca juga: Sofyan Basir Tersandung Dua Kasus, Kejagung Koordinasi dengan KPK
Nicke sebelumnya juga pernah dipanggil KPK untuk bersaksi kedua kalinya pada 27 Mei 2019. Namun, saat itu Nicke bersurat pada KPK untuk menunda pemeriksaannya dikarenakan sedang berada di luar negeri.
"Sebelumnya dalam jadwal pemeriksaan 27 Mei, saksi (Nicke) mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri," ungkap Febri.
Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah menjerat Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.