JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengingatkan pemudik yang mengemudikan kendaraan untuk beristirahat setiap empat jam sekali.
Hal ini untuk menghindari terjadinya kelelahan yang dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Orang yang sudah mengemudi 4 jam lebih itu harus dikasih kesempatan istirahat. Kalau enggak ada istirahat lalu ada kecelakaan kan salah juga," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub, Sugihardjo, di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2019).
Baca juga: Tak Jadi Ditutup, Rest Area Tol Jakarta-Cikampek Dibuka Situasional
Sugihardjo mengatakan, pengemudi dapat memanfaatkan rest area yang terdapat di sejumlah titik di jalan tol untuk beristirahat.
Namun demikian, karena banyaknya jumlah pemudik, para pemudik yang menggunakan rest area juga diimbau untuk tak berlama-lama. Sebab, hal ini dapat mengakibatkan penumpukan jumlah kendaraan dan pemudik.
Baca juga: Rest Area di Tol Cikampek Tutup, Ini Lokasi untuk Isi BBM
"Misalkan dia terlalu lama di sana (rest area) sehingga kapasitasnya tidak cukup. Kalau nggak cukup dia (kendaraan pemudik) meluber ke jalan dan menyebabkan kemacetannya tambah parah," ujar Sugihardjo.
Alternatif lainnya, untuk menghindari kelelahan pengemudi, pemudik diminta untuk menyiapkan pengemudi pengganti.