JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dikunjungi oleh istri dan anaknya di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/6/2019).
Salah satu kerabat Irwandi, Angga, mengatakan, momen Lebaran ini dimanfaatkan oleh keluarga untuk membesuk sekaligus bersilaturahim dengan Irwandi. Keluarga juga membawa buah tangan berupa alpukat dan cemilan khas Lebaran.
"Camilan dan alpukat satu kilo buat Pak Irwandi," ujar Angga.
Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Menurut Angga, pihak rutan membatasi jumlah orang yang masuk secara bersamaan hanya 5 orang. Jika keluarga atau kerabat yang datang lebih banyak, maka harus masuk secara bergantian untuk menemui Irwandi.
Irwandi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irwandi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Uang tersebut diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Baca juga: Kiprah Irwandi Yusuf, Mantan Pejabat GAM yang Jadi Gubernur Aceh Lalu Jatuh Hati pada Pesawat
Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Selain itu, Irwandi Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.
Namun, KPK mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Irwandi. Dengan demikian, hukuman terhadap Irwandi belum berkekuatan hukum tetap.
Meski sudah divonis pada April 2019, hingga kini Irwandi belum berstatus narapidana dan masih ditahan di Rutan KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.