JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, mengaku akan tetap aktif di media sosial setelah penahanannya ditangguhkan, Senin (3/6/2019).
Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Meski demikian, ia mengaku akan berhati-hati agar tidak kembali tersangkut kasus.
"Karena itu dunia saya, tetap aktif. Kita tidak meninggalkan, cuma mungkin saya agak mengatur, supaya bisa diterima semua pihak. Istilahnya tidak membuat kita dipanggil lagi oleh polisi," ujar Mustofa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Tak Dikenakan Wajib Lapor
Mustofa juga mengaku akan tetap kritis di media sosial dengan tetap pada jalur yang benar dan tidak melanggar UU.
"Kalau kritis, semua pengen kritis, tapi kritis garis lurus ya. Kita tak boleh melanggar UU, enggak boleh melanggar KUHP, UU ITE," kata dia.
Mustofa sebelumnya ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.
Dalam twitnya, Mustofa mengatakan, korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun tewas dipukuli.
Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Mustofa Nahrawardaya Pasca-penahanannya Ditangguhkan
Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi. Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.
Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.