JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mendalami peristiwa sebuah mobil berjenis Toyota Fortuner berkelir hitam, berpelat nomor pejabat polisi (3553-07), yang ugal-ugalan hingga contraflow di Jalan Raya Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan, polisi mendalami keaslian nomor pelat mobil tersebut, pengendara, hingga hubungan antara mobil dengan pelat itu.
"Hal-hal lain mengenai nomor polisi, dan pengendara sedang didalami," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Baca juga: Mobil yang Pakai Strobo dan Pelat Nomor Dewa Palsu Akan Ditindak
Menurutnya, polisi setempat mendapatkan informasi mengenai kendaraan tersebut dari warga. Selanjutnya, aparat telah melakukan penindakan melalui penilangan terhadap pengendara.
"Sementara hal yang pertama mesti dilakukan adalah penindakan, penilangan terhadap pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, iring-iringan kendaraan yang menggunakan rotator, strobo, serta mobil dengan plat nomor dinas diberhentikan oleh Polres Bogor. Setelah ditelisik pengemudi mobil dengan plat nomor dinas itu, berstatus pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB. Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor.
Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah arus secara ugal-ugalan
Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dilanjutkan dan berhasil diberhentikan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.