Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan

Kompas.com - 03/06/2019, 13:01 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar hoaks perihal penyerangan masjid di Petamburan, Jakarta Barat, terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di beberapa titik di Ibu Kota.

Tersangka berinisial F ditangkap di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Mei 2019.

"Diduga menyebarkan berita hoaks penyerangan masjid di daerah Petamburan, Jakarta Barat, melalui Facebook," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Lieus Juga Ajukan Penangguhan Penahanan 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Dedi menuturkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan hoaks untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, dengan sengaja menimbulkan keonaran, serta menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Setelah menginterogasi pelaku, foto masjid yang diunggah F berlokasi di Sri Lanka, dan bukan Indonesia.

Dedi mengatakan, pelaku menyebarkan hoaks tersebut atas inisiatif sendiri yang tersulut emosi pasca-kerusuhan di beberapa titik di Jakarta.

Baca juga: Sufmi Dasco Jadi Penjamin Lieus, Mustofa, dan 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri dikarenakan yang bersangkutan adalah pendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden serta terbakar emosi akibat kejadian kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019," ungkapnya.

Dari pelaku, polisi menyita sebuah telepon genggam dan dua buah sim card.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Kompas TV Rembug Nasional Aktivis 98 melaporkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri. Prabowo dituding berada di balik kericuhan 21 hingga 22 Mei 2019. Selain Prabowo, ada sejumlah nama lainnya yang juga dilaporkan, seperti Titiek Soeharto, Amien Rais, Kivlan Zen, Fadli Zon, dan Neno Warisman. Untuk memperkuat laporannya, pelapor menyertakan sejumlah barang bukti seperti tautan YouTube dan pernyataan terlapor di media sosial. #Aksi22Mei #PrabowoDilaporkan #Kericuhan22Mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com