KOMPAS.com - Hari Lahir Pancasila yang diperingati tiap 1 Juni saat ini menjadi hari libur nasional. Momentum bersejarah itu identik dengan gagasan Soekarno yang diungkapkan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Soekarno ingin menyatakan kepada peserta BPUPKI perlunya bangsa ini memiliki dasar negara sebaga pedomannya. Lima prinsip dari Soekarno akhirnya dikaji ulang oleh peserta dan akhirnya disetujui.
Sampai sekarang, momentum ini terus diperingati dari tahun ke tahun sebagai bagian dari kesadaran masyarakat Indonesia akan perumusan awal dari dasar negara.
Namun, hal berbeda begitu terasa pada masa Orde Baru. Polemik muncul, sebab seperti ada upaya untuk tidak melekatkan Pancasila dengan Soekarno.
Saat itu, Presiden Soeharto lebih sering merayakan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 1965, sebagai tanda gagalnya Gerakan 30 September 1965.
Baca juga: Perubahan Urutan Pancasila dan Perdebatan "Syariat Islam" di Piagam Jakarta
Dikutip dari Harian Kompas yang terbit pada 10 Mei 1987, peringatan Hari Lahir Pancasila tiap tahun pada masa Orde Baru tak rutin dilakukan. Misalnya, jika tahun ini bangsa Indonesia memperingati, tahun besoknya tak ada peringatan.
Pada masa itu memang wacana yang berkembang adalah 1 Juni 1945 tak dianggap sebagai hari lahirnya Pancasila, melainkan hari lahirnya "istilah Pancasila". Hal ini didasarkan pada Soekarno yang mengungkapkannya dalam rapat BPUPKI.
Menurut Orde Baru saat itu, lima sila yang ada dalam Pancasila sebetulnya sudah ada dalam diri bangsa Indonesia. Hari yang dianggap sebagai hari lahirnya Pancasila adalah 18 Agustus 1945, karena saat itu Pancasila secara resmi sudah menjadi falsafah bangsa dengan disahkannya UUD 1945.
Dia memberikan pengertian kepada publik bahwa Indonesia yang menganut demokrasi tak melarang warganya mengeluarkan pendapat mengenai Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 juga telah mengakomodasikan kelima sila dari Pancasila sebagai dasar negara. Maka dari itu, Pancasila memiliki kedudukan hukum dan kedudukan politik yang konstitutional dalam berbangsa dan bernegara.
Dikutip dari Harian Kompas yang terbit pada 1 Juni 1987, baik Pancasila versi 1 Juni 1945 yang diucapkan Soekarno maupun Pancasila versi Panitia Sembilan dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 berkembang pada masa pergerakan.
Pemerintah Orde Baru membolehkan masyarakat Indonesia memperingati 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, tetapi ketika itu tak ditetapkan secara nasional.
Baca juga: Perenungan Soekarno di Ende hingga Pohon Sukun, Fakta Unik Lahirnya Pancasila
Pada 2016, Presiden Joko Widodo mengeluarkan penetapan untuk mempertegas bahwa 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila secara nasional. Penetapan ini dilakukan setelah lebih dari 70 tahun kemerdekaan Indonesia.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keputusan itu secara resmi ditandatangani Presiden Jokowi di hadapan tokoh nasional saat kegiatan peringatan pidato Bung Karno di Bandung.
Keputusan tersebut sekaligus melengkapi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 yang telah menetapkan 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.