JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, akan mengerahkan jaksa secukupnya untuk kasus mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal serta penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
"Ya secukupnya, supaya kita tangani dengan baik, terhindar dari praduga macam-macam," kata Prasetyo di Kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Prasetyo juga menegaskan tidak ada politisasi maupun kriminalisasi terhadap kasus yang sedang ditangani tersebut.
Baca juga: Jaksa Agung Duga Ada Keterkaitan Antara Dua Kasus Kivlan Zen
Menurut dia, pihak kejaksaan bekerja berdasarkan fakta dan sesuai koridor hukum yang ada.
"Semuanya berdasarkan fakta dan bukti, tim penanganan perkara kejaksaan tidak ada kaitannya dengan masalah politisi, tidak ada kaitannya dengan masalah kriminalisasi, dan kejaksaan juga tidak akan hirau dengan tekanan-tekanan," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan Guntur pada Kamis (30/5/2019).
Pengacara Kivlan, Suta Widhya, mengatakan, Kivlan ditahan selama 20 hari berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.
"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Eggi Sudjana hingga Kivlan Zen dalam Jeratan Kasus Makar...
Terkait kasus yang lain, Kivlan sebelumnya dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.