JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 212 instansi telah menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, jumlah tersebut merupakan data per Rabu (29/5/2019).
"12 pemerintah provinsi, 34 pemerintah kota, 134 pemerintah kabupaten, 14 kementerian/lembaga dan 18 BUMN telah menerbitkan edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya (Idul Fitri)," kata Febri dalam keterangan pers, Jumat (31/5/2019).
Pemerintah provinsi yang menerbitkan edaran diantaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sulawesi Barat, Jambi hingga Riau.
Pemerintah kota yang telah menerbitkan edaran diantaranya Padang, Mojokerto, Depok, Jayapura, Blitar, Pasuruan, Surabaya, hingga Tasikmalaya.
Pemerintah kabupaten yang turut menerbitkan edaran diantaranya Anambas, Banyuwangi, Demak, Fakfak, Gresik, Garut, Kediri, Maluku Tengah, hingga Merauke.
Sementara 18 BUMN yang telah menerbitkan edaran diantaranya Garuda Indonesia, Bank Tabungan Negara, Semen Padang, Pos Indonesia, Kereta Api Indonesia, Pupuk Indonesia hingga Transjakarta.
Adapun kementerian, lembaga yang turut menerbitkan edaran adalah Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri hingga Bappenas.
"KPK mengapresiasi yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pelaksaan tugas dan tanggung jawabnya," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, KPK menerima total 44 laporan gratifikasi Hari Lebaran.
"Total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan 1.000 dollar Singapura," kata Febri.
Pelaporan terbanyak berasal dari kementerian, lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.