Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Ditangkap karena Fitnah Jokowi, Ini Tanggapan Waketum Gerindra

Kompas.com - 30/05/2019, 09:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menilai, konten yang diunggah caleg Gerindra, Maryono, adalah pemberitaan tahun 2018. Atas unggahannya, Maryono ditangkap atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan keluarga yang disebarkan melalui media sosial.

Menurut Ferry, polisi tak seharusnya menangkap Maryono.

"Dia (Maryono) unggah dari berita yang ada sebelumnya dari pihak lain. Saya kira sih harusnya tidak harus ditangkap dan dikenakan UU ITE," kata Ferry kepada Kompas.com, Kamis, (30/5/2019).

Ferry mengatakan, pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak hanya banyak menjerat pihak 02, tetapi juga pendukung 01.

Namun, terkesan pihak 02 yang sering terjerat UU ITE.

"Tapi pihak 01 kan pernah langgar UU ITE gitu kan padahal banyak juga," kata dia.

Baca juga: Fitnah Jokowi dan Keluarga di Facebook, Caleg Gerindra Ditangkap

Sebelumnya, seorang caleg dari Partai Gerindra, Maryanto, ditangkap aparat kepolisian dari tim Subdit V Siber Dirkrimsus Polda Jateng pada 14 Mei 2019 lantaran menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

Dalam postingan-nya, Maryanto mengaitkan antara PKI dan Jokowi.

Caleg DPR tersebut merupakan warga Bulukerto, Wonogiri, Jawa Tengah, yang ditangkap di halaman Masjid At Taqwa, Polda Jateng.

“Tersangka M melalui akun Facebook pada 25 November 2018 mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Moh Hendra Suhartiono, Kamis (23/5/2019).

Hendra menyebut, tersangka dikenai Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com