JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, mengatakan, pihaknya telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelima JPU tersebut bertugas mengikuti perkembangan penyidikan.
Baca juga: Menurut Kuasa Hukum, Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kepemilikan Senjata Api
Untuk saat ini, Kejagung masih menunggu berkas yang akan dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri.
Terkait kasus ini, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.