JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tidak setuju apabila senjata-senjata api yang digunakan perusuh pada 21-22 Mei 2019 lalu disebut sebagai hasil penyelundupan.
Ryamizard meluruskan, senjata-senjata api tersebut sudah ada di wilayah Indonesia sebelumnya. Salah satunya dimiliki oleh para bekas kombatan di Aceh sehingga salah apabila dibahasakan senjata itu diselundupkan.
“Bukan penyelundupan. Karena senjatanya sudah ada itu dari dulu,” ujar Ryamizard saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Senjata itu layak disebut hasil penyelundupan apabila asal muasalnya dari luar wilayah hukum NKRI, kemudian dimasukan ke wilayah hukum NKRI secara ilegal.
Baca juga: 3 Temuan Terbaru Polisi Terkait Kerusuhan 22 Mei 2019
Ia sekaligus mengakui kebenaran informasi yang disampaikan pihak kepolisian bahwa mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal TNI (purn) Soenarko adalah otak pengiriman senjata api itu dari Aceh ke Jakarta.
“Dia memang perang terus itu orang. Di Timor Timur, di Aceh. Jadi mungkin itu senjata rampasannya dahulu,” ujar Ryamizard.
Meski demikian, ia tidak mau berkomentar terlalu jauh mengenai keterlibatan Soenarko dalam aksi rusuh 21-22 Mei lalu. Ia menyerahkannya kepada pihak kepolisian yang masih melakukan pengusutan.
Ryamizard pun berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu politik yang saat ini sedang menghangat. Apalagi saat ini umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa.
“Di bulan puasa ini kita harusnya mencari berkah, mencari sebanyak-banyaknya pahala. Jangan sampai berbuat, malah pahala kita menjadi hilang,” ujar Ryamizard.
Baca juga: 3 Kelompok Perusuh yang Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei 2019...
Ia sekaligus berharap agar panasnya politik dalam negeri segera berakhir dengan memanfaatkan momentum bulan Ramadan.
Diberitakan, Polri menangkap sekaligus menetapkan enam tersangka terkait kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Mereka diduga bertransaksi jual beli senjata, menciptakan martir untuk memanaskan massa, hingga merencanakan pembunuhan pejabat negara.
Keenam tersangka itu masing-masing berinisial HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD dan AF alias Fifi.
Sementara itu, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Soenarko menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Polisi masih menyelidiki keterkaitan perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.