JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan kementerian/ lembaga tahun 2018 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Hasilnya, dari 87 kementerian/lembaga, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan kepada 81 laporan keuangan kementerian/lembaga dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara. Adapun, yang mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni 4 kementerian/ lembaga.
“Jumlah yang WTP naik dibandingkan dengan tahun 2017, yakni sebanyak 80. Sementara, yang mendapatkan predikat WDP juga turun dari 6 menjadi 4, turun 2,” ujar Moermahadi dalam pidato acara sambutannya.
Baca juga: Bertahun-tahun Menanti, Pemkot Bandung Akhirnya Raih Opini WTP
“Ini berarti pertanggungjawaban pemerintah secara materiil telah disajikan sesuai standar akuntansi keuangan. Kami apresiasi pemerintah, baik di tingkat lembaga atau konsolidasinya,” lanjut dia.
Meski demikian, BPK menemukan beberapa hal dalam pemeriksaan laporan keuangan itu yang harus dievaluasi pemerintah pusat.
Contohnya, adanya kelemahan pencatatan kas setara kas, terutama pada kementerian/ lembaga, pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2018 sebesar Rp 15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai aturan dan pengadaan tanah untuk beberapa proyek strategis nasional belum didukung standard akuntansi.
Baca juga: NTT Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-turut, Gubernur Viktor Sebut Bukan Hal Luar Biasa
“Terhadap temuan-temuan ini yang dimuat dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2018, kami rekomendasikan evaluasi dalam rangka perbaikan pengelolaan untuk ditindaklanjuti. Kami harap evaluasi dapat segara ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan disajikan tahun depan,” ujar Moermahadi.
Atas laporan keuangan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan apresiasinya. Apalagi jumlah kementerian/ lembaga yang mendapatkan predikat WTP meningkat, sementara yang mendapatkan predikat WDP menurun dibandingkan tahun 2017.
“Ini berarti pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajjikan secara standar akuntansi pemerintahan,” ujar Jokowi.