JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy diduga menerima suap Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Romahurmuziy alias Romy diduga melakukan intervensi agar Muafaq mengisi jabatan kepala kantor Kemenag.
Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Muafaq yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Baca juga: KPK Akan Uraikan Dugaan Suap ke Romahurmuziy dan Pihak Lain di Kemenag
"Romahurmuziy secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membaca surat dakwaan.
Menurut jaksa, awalnya Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag Gresik. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.
Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya.
Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag Gresik. Menurut jaksa, permintaan itu disanggupi oleh Romy.
Selanjutnya, pada Desember 2018, Romy meminta kepada Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Didakwa Menyuap Romahurmuziy Rp 91,4 Juta
Kemudian, Nur Kholis memerintahkan Ahmadi selaku Kepala Biro Kepegawaian Kemenag untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Menurut jaksa, pada 31 Desember 2018, Muafaq diangkat sebagai Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927 yang ditandatangani Nur Kholis.