Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Ini Pernyataan Ditjen Imigrasi

Kompas.com - 29/05/2019, 11:22 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) memberikan pernyataan seputar operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Mataram dan anak buahnya, pada Senin (27/5/2019) malam dan Selasa (28/5/2019) dini hari.

Dalam rilis pers yang diteken oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie menyebutkan lima pernyataan sikap terkait OTT KPK di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

Pertama, membenarkan bahwa ada empat orang petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah diamankan oleh KPK dan Polda NTB atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Wilayah NTB.

Baca juga: Cerita di Balik OTT Kepala Imigrasi Mataram, Rumah Dinas Disegel hingga Disebut Kurang Gaul

Kedua, Ditjen Imigrasi akan menghormati proses hukum yang dikenakan kepada petugas imigrasi yang tertangkap KPK.

"Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tulis Ronny F Sompie dalam rilisnya, Rabu (29/5/2019).

Ketiga, kantor Imigrasi Kelas I Mataram berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. "Untuk itu, Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham terkait kasus tersebut," lanjutnya.

Keempat, bahwa koordinasi internal juga terus dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai.

Baca juga: Tujuh Orang Terkait OTT Pejabat Imigrasi NTB Tiba di KPK

Kelima, Direktur Jenderal Imigrasi memerintahkan setiap petugas Imigrasi agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang yang telah ditetapkan.

"Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi," pungkasnya.

Uang suap Rp 1,2 miliar di tong sampah

Seperti diberitakan sebelumnya, uang suap sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga diberikan kepada dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sempat diletakkan di tong sampah dan ember merah.

Kedua pejabat imigrasi yang diduga menerima suap itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keduanya menerima suap dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

"Metode penyerahan uang yang digunakan tidak biasa, yaitu, LIL (Liliana) memasukan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke dalam keresek hitam dan memasukan keresek hitam pada sebuah tas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Cerita di Balik OTT Kepala Imigrasi Mataram, Rumah Dinas Disegel hingga Disebut Kurang Gaul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com