Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Mei, Bawaslu Terima 16.043 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 28/05/2019, 21:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga 28 Mei 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 16.043 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Dari angka tersebut, sebanyak 14.462 dugaan pelanggaran didapat dari temuan. Sisanya, sebanyak 1.581 dugaan pelanggaran berasal dari laporan.

"Laporan itu artinya dari masyarakat. Sedangkan temuan adalah hasil temuan pengawas di lapangan di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam sebuah diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Bawaslu Terima 30 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Usai Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara

Dari angka tersebut, sebanyak 15.052 laporan dan temuan dugaan pelanggaran telah diregistrasi.

Rinciannya, 533 kasus adalah dugaan pelanggaran pidana, 1.096 dugaan pelanggaran hukum, 162 dugaan pelanggaran kode etik, 12.138 pelanggaran administrasi, 148 dugaan pelanggaran masih dalam proses, dan 980 lainnya bukan termasuk kategori pelanggaran.

Daerah dengan temuan dugaan pelanggaran tertinggi ialah Provinsi Jawa Timur sebanyak 10.066 temuan. Menyusul kemudian Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 806 temuan.

Baca juga: Bawaslu: Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Belum Tertib Administrasi

Selanjutnya, Provinsi Jawa Barat dengan 582 temuan, Sulawesi Tengah serta Jawa Tengah masing-masing 475 temuan.

Sementara itu, daerah dengan laporan dugaan pelanggaran tertinggi yaitu, Sulawesi Selatan 215 laporan, Papua 144 laporan, Jawa Barat 141 laporan, Jawa Tengah 127 laporan, dan Aceh 95 laporan.

Fritz mengatakan, Bawaslu telah memutuskan 114 putusan pidana. Dari angka ini, sebanyak 106 putusan inkrah dan 8 putusan banding.

Baca juga: Bawaslu Selesaikan Keterangan Tertulis untuk Sengketa Hasil Pilpres Pekan Ini

Pelanggaran pidana yang dimaksud misalnya, keterlibatan ASN dan TNI/Polri dalam kampanye, kampanye di luar jadwal, kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan peserta pemilu, dan penggunaan fasilitas pemerintah.

Ada pula pelanggaran larangan kampanye, pemalsuan dokumen, politik uang, mengacaukan kampanye, merusak alat peraga kampanye, dan lainnya.

Kompas TV Kepolisian masih menyelidiki dalang kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019. Dalam program Sapa Malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, ada tiga lokasi kerusuhan yang terjadi selama dua hari itu, yaitu di Bawaslu, Petamburan, dan perusakan Polsek Gambir. Mabes polri juga sudah membentuk tim untuk menyelidiki hal ini yang diketuai oleh inspektur pengawasan umum atau Irwasum Polri. #Aksi22Mei #KerusuhanBawaslu #RusuhJakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com