JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial mengakui salah satu kendala perekrutan hakim agung yang khusus menangani pajak adalah persyaratannya yang ketat yaitu mewajibkan sang calon memiliki gelar sarjana hukum.
"Kami berharap ada yang mengajukan judicial review (uji materi). Ke depan kami berharap ada perubahan ketentuan," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers di Gedung KY, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Calon Hakim Sepi Pendaftar karena Sering Ditolak DPR, Ini Tanggapan KY
Menurut Aidul, KY tidak dapat secara sepihak mengubah persyaratan untuk mempermudah rekrutmen. Undang-undang hanya mencantumkan syarat sarjana hukum, sarjana ilmu kepolisian, dan hukum islam.
Padahal, menurut Aidul, hakim agung pajak seharusnya juga dimungkinkan berasal dari latar belakang sarjana ekonomi atau akuntansi.
Meski demikian, perubahan persyaratan melalui revisi undang-undang membutuhkan waktu lama. Sementara, KY sudah mulai membuka penerimaan 11 calon hakim agung, termasuk yang menangani pajak.
Baca juga: KY Buka Pendaftaran 11 Calon Hakim Agung dan 9 Calon Hakim Ad Hoc
"Kami berharap Dirjen Pajak bisa kerahkan calon yang diharapkan bisa mengisi posisi hakim agung. Dari praktisi pajak juga bisa kerahkan calon hakim," kata Aidul.
Adapun, saat ini MA membutuhkan 11 hakim agung dengan rincian, yaitu 4 orang untuk kamar perdata dan 3 orang untuk kamar pidana.
Selain itu, 2 hakim untuk kamar militer dan 1 orang untuk kamar Agama. Kemudian, 1 hakim untuk kamar tata usaha negara dengan keahlian khusus pajak.