JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal berkoordinasi dengan KPU daerah untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil lantaran permohonan gugatan sengketa tak hanya datang dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, melainkan juga partai politik dan calon DPD.
"Sekitar beberapa hari lagi kita akan berkoordinasi dengan temen-temen KPU provinsi untuk melengkapi data-data atau berkas-berkas yang dimohonkan kepada MK oleh parpol dan pasangan calon," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Jumlah Gugatan PHPU 2019 Turun, KPU Persilakan Publik Nilai Keberhasilan Pemilu
Menurut Ilham, pihaknya bersama tim hukum telah mempelajari seluruh permohonan sengketa yang diajukan peserta pemilu.
Materi sengketa yang diajukan pun beragam, seperti misalnya terkait penghitungan suara di TPS.
Ilham mengatakan, peserta pemilu masih punya waktu hingga 31 Mei 2019 untuk melengkapi dan memperbaiki berkas permohonan sengketa. Setelahnya, KPU bakal mempelajari berkas permohonan yang telah diperbaiki tersebut.
Baca juga: PPP Ajukan 21 Gugatan ke MK
"Mereka masih ada perbaikan sampai tanggal 31 (Mei), baru kemudian perbaikan tersebut kita pertimbangkan dan membaca kembali dan kita siapkan bukti yang kuat agar di MK nanti proses dinamika persidangannya seluruh pertanyaannya bisa kita jawab," katanya.
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 323. Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.
Dengan demikian, jumlahnya ada 334 permohonan gugatan.