JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Marzuki merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
"Ada perpanjangan penahanan yang dilakukan KPK hari ini selama 40 hari ke depan untuk tersangka AM, Bupati Jepara dalam kasus suap terkait dengan proses praperadilan di PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Sebelum Ditahan KPK, Bupati Jepara Pamitan kepada OPD
Menurut Febri, perpanjangan penahanan berlangsung sejak 27 Mei sampai dengan 7 Juni 2019.
"Setelah penahanan pertama selama 20 hari dibutuhkan proses penyidikan lanjutan sehingga kami perpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan," kata dia.
Dalam kasus ini, Marzuki diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito.
Baca juga: Diduga Terima Suap dari Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Ditahan KPK
Marzuki diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito. Rinciannya, uang sebesar Rp 500 juta dalam mata uang rupiah dan uang dollar Amerika Serikat dengan nilai setara Rp 200 juta.
Diduga pemberian Marzuki untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Suap Rp 700 Juta Bupati Jepara kepada Hakim LAS
Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Marzuki.
Marzuki mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di pengadilan.
Pada akhirnya, Lasito selaku hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuki dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.