JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan, pihaknya menjaga etika dalam menyusun tim hukum yang menangani gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah dengan tidak melibatkan pengacara di luar koalisi.
Hal ini dia sampaikan ketika ditanya tanggapannya soal kader partai koalisi Jokowi-Ma'ruf yang menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga dalam gugatan di MK. Kader yang dimaksud adalah Dorel Almir dari Partai Golkar.
"Kita jaga etika-etika. Kalau dia itu katakanlah di luar partai yang berkoalisi dengan kita, meskipun dia advokat kondang, enggak akan kita masukan," ujar Arsul di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Ketua TKN Jokowi Yakin MK Profesional Tangani Sengketa Hasil Pilpres
Arsul mengatakan, sejak awal calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo berpesan untuk tidak menyerang Prabowo-Sandiaga secara pribadi. Sikap yang diambil dalam menyusun tim hukum ini merupakan salah satu upaya untuk itu.
Dia mengatakan etika semacam ini juga dipakai dengan tidak menanggapi isu miring terkait susunan tim hukum Prabowo-Sandiaga. Misalnya seperti terhadap Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, yang diungkit kembali kasus masa lalunya.
"Kami enggak akan berkomentar soal itu. Tadi Pak Yusril mengatakan itu bagian dari penghormatan kami terhadap rekan sejawat advokat dan itu kita kembalikan kepada masyarakat," ujar Arsul.
Baca juga: TKN Jokowi Akan Konsultasi ke MK Terkait Gugatan Prabowo-Sandi
"Karena yang akan kita serang adalah dalil hukumnya, argumentasi mereka, bukan pribadi mereka," tambah dia.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB. Mereka mendaftarkan gugatannya sekitar 01.21 jam sebelum pendaftaran ditutup.