Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Etika, Tim Hukum Jokowi Tak Libatkan Pengacara di Luar Koalisi

Kompas.com - 27/05/2019, 18:42 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan, pihaknya menjaga etika dalam menyusun tim hukum yang menangani gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah dengan tidak melibatkan pengacara di luar koalisi.

Hal ini dia sampaikan ketika ditanya tanggapannya soal kader partai koalisi Jokowi-Ma'ruf yang menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga dalam gugatan di MK. Kader yang dimaksud adalah Dorel Almir dari Partai Golkar.

"Kita jaga etika-etika. Kalau dia itu katakanlah di luar partai yang berkoalisi dengan kita, meskipun dia advokat kondang, enggak akan kita masukan," ujar Arsul di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Ketua TKN Jokowi Yakin MK Profesional Tangani Sengketa Hasil Pilpres

Arsul mengatakan, sejak awal calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo berpesan untuk tidak menyerang Prabowo-Sandiaga secara pribadi. Sikap yang diambil dalam menyusun tim hukum ini merupakan salah satu upaya untuk itu.

Dia mengatakan etika semacam ini juga dipakai dengan tidak menanggapi isu miring terkait susunan tim hukum Prabowo-Sandiaga. Misalnya seperti terhadap Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, yang diungkit kembali kasus masa lalunya.

"Kami enggak akan berkomentar soal itu. Tadi Pak Yusril mengatakan itu bagian dari penghormatan kami terhadap rekan sejawat advokat dan itu kita kembalikan kepada masyarakat," ujar Arsul.

Baca juga: TKN Jokowi Akan Konsultasi ke MK Terkait Gugatan Prabowo-Sandi

"Karena yang akan kita serang adalah dalil hukumnya, argumentasi mereka, bukan pribadi mereka," tambah dia.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB. Mereka mendaftarkan gugatannya sekitar 01.21 jam sebelum pendaftaran ditutup.

Kompas TV Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saling berpelukan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pilpres 2019.<br /> <br /> Hasil rapat pleno dari KPU, capres cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin unggul dari pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin mendapatkan suara sebesar 85.607.362 juta atau total 55,50 persen. Sedangkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan suara 68.650.239 suara atau sebesar 44, 50 persen. Total suara sah yang telah dihitung KPU sebanyak 154.257.601. #RekapitulasiSuara #KPU #PenetapanPilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com