JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dan menetapkan enam tersangka baru terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya positif narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, tersangka beinisial TJ Warga Cibinong, Bogor, yang bertugas menjadi eksekutor, terbukti menggunakan narkoba mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.
"TJ ini kita periksa urinenya positif amphetamine dan methamphetamine. Kadang-kadang memang orang yang ingin keberaniannya meningkat, mereka menggunakan itu," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Ini Kronologi Perusuh 22 Mei Dapat Senjata Api dan Terima Order Bunuh Pejabat
Iqbal menambahkan, pria berinisial AD Warga Koja, Jakarta Utara, yang memasok senjata ke tersangka HK juga positif menggunakan tiga jenis zat narkoba.
"Hasil pemeriksaan urine juga positif amphetamine dan methamphetamine dan benzodiazepin. Lebih banyak lagi menggunakan narkoba," ungkap Iqbal.
Iqbal mengatakan, keduanya ditangkap bersama empat tersangka lain, yakni HK alias Iwan, HZ, IR, dan AF.
Baca juga: Polisi: Perusuh Berbaur dengan Massa, Bawa Senjata Api saat Aksi 21 Mei
Keenam tersangka ini diduga melakukan transaksi jual beli senjata, menciptakan martir untuk membakar amarah massa, hingga melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei.
Polisi juga mengaku sudah mengetahui identitas orang yang mendanai para tersangka ini. Namun polisi belum mengungkapnya karena masih melakukan pendalaman.