JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengonsultasikan sejumlah persoalan teknis terkait kapasitas mereka sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal ini dikonsultasikan dengan panitera Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani bertanya kepada panitera mengenai kedudukan pihak terkait.
"Secara umum kami ingin mengetahui terkait kedudukan sebagai pihak terkait," ujar Arsul.
Baca juga: Dipimpin Yusril, Tim Hukum Jokowi-Maruf Konsultasi ke MK
Panitera MK, Muhadin, menjelaskan, dalam perkara pemilu, pemohon mencantumkan pihak termohon dan pihak terkait.
Dalam hal ini, pihak Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon mengajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.
Pada 11 Juni 2019, MK akan meregistrasi gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga dan langsung mengirimkan salinan perkara kepada pemohon dan pihak terkait.
"Sejak saat itu, Bapak bisa menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dan pengajuan sebagai pihak terkait," ujar Muhidin.
Muhidin menyampaikan, waktu penyampaian surat keterangan dan pengajuan pihak terkait paling lambat disampaikan pada 15 Juni 2019.
Baca juga: Mantan Ketua MK: Pemilu di Indonesia Sejak Awal Bukan Tanpa Ada Masalah
Setelah itu, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, kembali mempertajam soal batas waktu penyerahan surat keterangan dan pengajuan pihak terkait.
Menurut Yusril, hal ini penting karena sidang pendahuluan sudah dimulai pada 14 Juni 2019.
Sementara, batas akhir penyerahan surat keterangan pihak terkait dan pengajuan paling lambat pada 15 Juni 2019.
"Kalau permohonan sebagai pihak terkait disampaikan bersamaan keterangan kami pada tanggal 15, bagaimana caranya kami bisa hadir di sidang pendahuluan? Sedangkan kami belum jelas sebagai pihak terkait. Apakah kami tidak perlu hadir di sidang pendahuluan?" tanya Yusril.
Panitera MK Muhidin mengatakan, setelah perkara pemilu ini diregistrasi, MK akan langsung mengirim salinannya kepada pihak terkait.
Baca juga: Mantan Ketua MK: Tekanan Psikologis Jadi Tantangan Paling Berat Tangani Sengketa Pilpres
Pengiriman salinan itu sekaligus undangan kepada pihak terkait yaitu tim Jokowi-Ma'ruf untuk hadir dalam sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019.