Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua MK: Pemilu di Indonesia Sejak Awal Bukan Tanpa Ada Masalah

Kompas.com - 27/05/2019, 11:04 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, menyatakan, sepanjang sejarah kepemiluan di Indonesia, belum ada pemilu yang tidak memiliki masalah. Namun, hal itu bukan berarti Pemilu 2019 adalah pemilu yang terburuk.

"Sepanjang penyelenggaraan pemilu di Indonesia belum ada pemilu yang benar-benar clear (tidak ada masalah). Jadi, pemilu di Indonesia sejak awal bukan tanpa ada masalah dan bukan berarti juga Pemilu 2019 ini jadi pemilu yang terburuk," ujar Hamdan kepada Kompas.com, Senin (27/5/2019).

Dia menjelaskan, sejak pemilu pertama diselenggarakan tahun 1955, perhelatan pesta demokrasi tersebut sudah memiliki masalah. Kemudian, dari tahun 1971-1999 pun sama, selalu ada masalah terkait penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Kader Jadi Pengacara Prabowo-Sandi di MK, Ini yang Akan Dilakukan Golkar

Permasalahanya, seperti diungkapkan Hamdan, bermacam-macam. Ia mencontohkan, pada Pemilu 1999, permasalahan pemilu terletak pada adanya satu partai politik yang mendominasi sehingga tidak ada kontrol dari parpol lainnya.

"Hanya satu parpol yang paling dominan waktu itu, tidak ada yang saling mengawasi dan mengontrol. Pemilu 1999 mengalami deadlock saat penetapan hasil pemilu dan KPU tidak bisa mengambil keputusan," ungkapnya kemudian.

Kemudian, lanjutnya, pada Pilpres 2004, Megawati Soekarnoputri yang berhadapan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menggugat hasil pemilu ke MK. Demikian pula pada Pemilu 2009 yang menghadirkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden juga terdapat masalah dan ada gugatan ke MK.

"2009 juga sama, waktu itu SBY yang berpasangan dengan Boediono menang. Namun, juga ada gugatan ke MK oleh paslon Megawati dan Jusuf Kalla," paparnya.

Baca juga: Mantan Ketua MK: Tekanan Psikologis Jadi Tantangan Paling Berat Tangani Sengketa Pilpres

Hamdan menuturkan, pada Pemilu 2014 pun permasalahan semakin tajam lantaran hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jika banyak calon seperti Pemilu 2009, maka permasalahan tak akan terpolarisasi menjadi dua kubu.

"Di 2014 Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat hasil pemilu ke MK. Jadi, belum ada pemilu yang benar-benar clear, itu harus kita pahami bersama," terangnya.

Maka dari itu, seperti diungkapkan Hamdan, terbentuklah MK sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Kompas TV Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap bila harus menghadapi BPN Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dapat terjadi bila permohonan sebagai pihak terkait oleh Yusril Ihza Mahendra bersama tim hukum dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com