Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen CPNS 2019 Diprediksi Buka 100.000 Formasi, Ini Informasinya

Kompas.com - 25/05/2019, 15:40 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan surat mengenai pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda).

Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 ini menjelaskan tentang penyampaian usulan kebutuhan formasi ASN tahun 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, rencana kebutuhan ASN menjadi salah satu referensi penentuan formasi kebutuhan pegawai baru, baik PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sesuai amanat Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap tahun instansi memang wajib menyampaikan rencana kebutuhan pegawai dan disampaikan kepada Menpan RB dan Kepala BKN," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/5/2019) siang.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Provinsi Papua Dibuka, Ini Tata Caranya

Menurut Ridwan, kemungkinan besar akan ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini.

"Untuk tahun 2019, diperkirakan dibutuhkan 100.000-an CPNS baru. Meski demikian, detail jumlah dan jadwal penerimaan CPNS 2019 belum tersedia," ujar dia.

Usulan kebutuhan formasi di-input ke aplikasi "e-Formasi" dan dicetak. Kemudian, instansi menyampaikan secara resmi ke Menteri PAN RB dan Kepala BKN dengan mengunggah file pada menu "Unggah Usulan Formasi" dalam aplikasi e-Formasi.

Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019.

Jika kementerian/lembaga/pemda yang belum menyampaikan usulan formasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka kementerian/lembaga/pemda tersebut dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Baca juga: Hati-hati, Penipuan Lembaga LP5N Bermodus Terima CPNS...

Pengajuan formasi

Pengajuan kebutuhan pegawai di instansi pusat dan daerah wajib disesuaikan dengan rencana anggaran yang disiapkan, termasuk anggaran bagi latihan dasar bagi CPNS baru, di mana anggaran-angaran ini disiapkan oleh instansi masing-masing dan wajib dicukupi.

Setelah pengusulan formasi terkumpul secara keseluruhan, lanjut Ridwan, Kemenpan RB dan BKN akan melakukan analisis serta membuat beberapa prioritas penerimaan CPNS.

"Tahun lalu, prioritas diberikan untuk pemenuhan guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis," tutur Ridwan.

Pemda

Dari situs resmi Kemenpan RB, usulan kebutuhan pemda memperhatikan beberapa hal seperti berikut:

  1. Penyampaian usulan kebutuhan pemda berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Memperhatikan jumlah PNS yang masuk batas usia pensiun pada tahun 2019.
  3. Rasio jumlah penduduk dengan PNS.
  4. Luas wilayah.
  5. Melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.

Alokasi pegawai pemda terdiri dari 30 persen untuk CPNS dan 70 persen untuk PPPK, yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengadaan ASN ini diutamakan bagi satuan/unit kerja, di mana pada pengadaan CPNS 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Pemerintah pusat

Pengusulan formasi bagi pemerintah pusat harus memperhatikan hal-hal, yaitu:

  1. Pengusulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK
  2. Jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019
  3. Kesediaan anggaran untuk latihan dasar bagi CPNS baru

Terkait dengan alokasi pegawai pemerintah pusat, terdiri dari 50 persen untuk CPNS dan 50 persen untuk PPPK, yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Informasi lengkap seputar ini dapat diakses di laman berikut: Surat Pengadaan ASN Tahun 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com