KOMPAS.com - Setelah terjadi kerusuhan di sejumlah titik Ibu Kota pada 21 hingga 22 Mei 2019, pemerintah memberlakukan pembatasan akses di media sosial. Pembatasan dilakukan untuk menghindari provokasi melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa pembatasan akses hanya berlaku selama beberapa hari. Saat ini, Sabtu (25/5/2019), Kominfo memastikan pembatasan akses sudah dicabut.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu.
"Sudah normal kembali pukul 13.00 WIB siang ini ya," ujar Ferdinand saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (25/5/2019).
Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengumumkan normalnya akses melalui akun Twitter resmi Kominfo, @kemkominfo pada Sabtu (25/5/2019).
Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya ???? Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja ???? Happy weekend #SobatKom! #SemaiDamai
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) May 25, 2019
Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan pembatasan akses yang diterapkan Kominfo. Pembatasan membuat mereka tidak bisa mengirimkan gambar dan video di aplikasi pesan WhatsApp.
Bahkan, kesulitan ini juga dirasakan dokter dan petugas kesehatan yang terganggu dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Pembatasan Akses Medsos Dinilai Hambat Kerja Dokter dan Tenaga Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.