JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif 2019 meski batas waktunya sudah habis.
Batas waktu pendaftaran gugatan hasil pileg itu berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
"Sebetulnya tenggat waktu itu sudah berakhir tadi malam pukul 01.46. Hanya memang ada beberapa pemohon yang masih tetap mengajukan pemohonan, meskipun tahu bahwa tenggat waktunya sudah berakhir," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Baca juga: Hingga Jumat Dini Hari, MK Terima 208 Permohonan Gugatan Hasil Pileg
Sebab pada dasarnya tidak boleh ada penolakan berkas permohonan. Semua berkas permohonan akan diverifikasi dan dinilai oleh hakim.
Hakim akan menyampaikan apakah permohonan tersebut diterima sebagai perkara pileg atau tidak.
"Persoalan itu akan dinilai tersendiri oleh hakim terkait dengan permohonan yang diajukan melebihi tenggat waktu," ujar Fajar.
Sementara itu, peserta pileg yang sudah menyampaikan permohonan sengketa sebelum pukul 01.46 WIB, diberi kesempatan untuk melengkapi laporannya. MK memberi waktu 3x24 jam kepada peserta pileg.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK
Adapun, alur penanganan gugatan sengketa pileg adalah sebagai berikut :
1. 21-24 Mei (pukul 01.46 WIB): Pengajuan permohonan pemohon
2. 21-27 Mei: Pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon
3. 28-31 Mei: Perbaikan kelengkapan permohonan pemohon
4. 1 Juli: Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)
5. 1-2 Juli: Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu
6. 9-12 Juli: Pemeriksaan pendahuluan
7. 11-26 Juli: Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan
8. 15-30 Juli: Pemeriksaan persidangan
9. 31-5 Agustus: Rapat Permusyawaratan Hakim
10. 6-9 Agustus: Sidang pengucapan putusan
11. 6-14 Agustus: Penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.