Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Selesai Hitung 400.000 Amplop Bowo Sidik, Ditemukan Total Rp 8,45 Miliar

Kompas.com - 23/05/2019, 18:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan perhitungan sekitar 400.000 amplop berisi uang, yang disita dalam operasi penangkapan yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ratusan ribu amplop uang itu tersimpan dalam 84 kardus dan 2 kotak wadah plastik di kantor PT Inersia. PT Inersia berkaitan dengan sosok Bowo dan orang kepercayaannya bernama Indung.

"Seluruh kardus tersebut sudah dibuka oleh penyidik bersama tim tentu saja, waktu membukanya cukup lama ya sekitar 1 bulan. Kami membuka satu per satu dan menjadi barang bukti. Total uang yang dihitung dari sana sekitar Rp 8,45 miliar," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Baca juga: KPK Identifikasi Tiga Sumber Dana Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso

Menurut Febri, tim KPK telah membuka amplop-amplop uang itu dan mengumpulkan uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dari amplop untuk dihitung.

"Akhirnya dihitung totalnya adalah Rp 8,45 miliar. Perhitungan ini dilakukan mulai dari tanggal 29 Maret sampai dengan kemarin 10 Mei tahun 2019. Jadi memang butuh waktu untuk menghitungnya, karena kami harus secara hati-hati tentu saja dan memastikan semua uang dalam satu per satu amplop tersebut dihitung," kata dia.

KPK menduga uang tersebut akan dibagikan kepada warga untuk kepentingan Bowo sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2019. Pembagian uang itu kerap disebut sebagai serangan fajar.

Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/3/2019). Uang senilai Rp 8 miliar yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu tersebut diduga sebagai suap untuk pelaksanaan kerja sama Pengangkutan Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), dan diduga digunakan untuk membantu biaya kampanye 2019.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/3/2019). Uang senilai Rp 8 miliar yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu tersebut diduga sebagai suap untuk pelaksanaan kerja sama Pengangkutan Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), dan diduga digunakan untuk membantu biaya kampanye 2019.

Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Diduga Tak Bergerak Sendiri Urus Kerja Sama PT HTK dengan PT PILOG

Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG). Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Baca juga: Tahanan KPK Bowo Sidik Raih 10.000 Suara di Demak, Kudus dan Jepara

Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

Sebab, KPK menemukan 400.000 amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 84 kardus dan 2 kotak wadah plastik itu.

Penerimaan Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat dari dugaan suap Bowo menjadi bagian dari total uang sekitar Rp 8 miliar yang diamankan KPK.

Kompas TV Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa 2 koper yang berisi berkas dari ruang kerja Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita yang berada di lantai 5 di Gedung Kemendag di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Usai melakukan penggeledahan selama kurang lebih 8 jam penyidik KPK keluar dari Gedung Kemendag di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. KPK keluar dengan membawa 2 koper dari ruang kerja Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Pengeledahan di ruang kerja Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita ini terkait kasus yang menjerat anggota DPR, Bowo Sidik. #KPK #PenggeledahanKPK #EnggartiastoLukita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com