JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota DPRD Sumatera Utara, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, dan Richard Eddy Marsaut Lingga divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ketiganya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Haryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: Tiga Anggota DPRD Sumut Dihukum 4 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan, hakim menilai ketiganya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Biller dan Richard telah mengembalikan sebagian uang yang diterima.
Selain pidana penjara dan denda, ketiganya juga dihukum membayar uang pengganti. Abul Hasan dihukum membayar Rp 547,5 juta. Biller dihukum membayar Rp 222,5 juta. Sementara, Richard dihukum membayar Rp 320,5 juta.
Baca juga: KPK Eksekusi Satu Terpidana Kasus DPRD Sumut ke Lapas
Selain itu, ketiganya dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Ketiganya terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Uang yang disebut "uang ketok" itu diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik 7 Mantan Anggota DPRD Sumut
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar mereka mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.