JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengimbau masyarakat untuk tak terpancing dengan berbagai bentuk provokasi dari pihak tertentu yang berniat memperkeruh suasana.
Titi merespons terjadinya kerusuhan pasca-rekapitulasi hasil Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing provokasi, berhati-hati di dalam menerima setiap informasi yang berkaitan dengan situasi dan kondisi terkini khususnya yang berhubungan dengan kontestasi politik," kata Titi dalam keterangan pers, Rabu (22/5/2019).
Baca juga: Prabowo Imbau Semua Pihak Menahan Diri dan Tak Lakukan Provokasi
Di sisi lain, Titi juga mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah menerima, mencerna atau membagikan informasi yang kebenarannya tidak dapat terverifikasi.
"Tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya, dan tetap waspada di dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," ujar dia.
Sebelumnya, Titi mengungkapkan, banyak narasi-narasi negatif yang pada intinya bertujuan untuk mendelegitimasi proses Pemilu 2019.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya masyarakat membentengi diri dalam mengolah informasi yang diterima.
"Bahkan di ruang pesan personal ada upaya yang kuat untuk kemudian membangun ketidakpercayaan terhadap proses pemilu, pada lembaga penyelenggara pemilu, pada institusi peradilan dan institusi demokrasi yang ada. Dan ini menurut saya berbahaya dan harus dihentikan," kata Titi.
Baca juga: Kerusuhan 22 Mei, Asosiasi Pengusaha Minta Pemerintah Ambil Tindakan Tegas
Di satu sisi, peserta pemilu beserta para elite diharapkan mampu menciptakan suasana aman dan damai dengan menurunkan tensi politik.
Salah satunya, dengan memprioritaskan upaya rekonsiliasi bersama.
"Serta mengimbau kepada para pendukung untuk menenangkan diri, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum," ujar Titi.
Peserta pemilu juga diharapkan menempuh koridor hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, apabila tidak puas dengan hasil pemilu.
"Di mana ketidaksetujuan terhadap hasil Pemilu disalurkan melalui pengajuan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.