KOMPAS.com - Foto dan video mengenai peristiwa kerusuhan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (21/5/2019) hingga Rabu (22/5/2019) menyebar ke masyarakat dengan begitu cepat.
Banyak sekali akun di berbagai platform media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp yang membagikan kejadian rusuh berlangsung kemarin.
Tak hanya itu, informasi bohong atau hoaks demo pasca-pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga bermunculan.
Dengan sejumlah alasan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat untuk tidak turut menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut.
"Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apa pun," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, Rabu (22/5/2019).
Baca juga: KPI Minta Lembaga Penyiaran Redakan Suasana Pasca-Penetapan Hasil Pemilu
Menurut Ferdinand, melakukan penyebaran foto atau video kericuhan hanya akan memunculkan keresahan di masyarakat.
Tak hanya konten negatif, provokasi dan ujaran kebencian terhadap pihak-pihak tertentu juga sebaiknya dihindari oleh masyarakat.
Informasi yang berisi aksi kekerasan, ujaran kebencian mengandung SARA, dan provokatif melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jika masyarakat menemukan konten terkait aksi kekerasan atau kerusuhan di wilayah Jakarta, dapat melakukan pelaporan ke situs aduankonten.id atau akun resmi Twitter @aduankonten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.