JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi demo yang berlangsung di depan kantornya sejak Selasa (21/5/2019) siang tadi.
Bagja mempersilakan demo tersebut karena merupakan bentuk pengungkapan ekspresi yang dijamin Undang-Undang.
"Hak kebebasan berekspresi, berpendapat, berkumpul, berserikat, itu dijamin oleh UU, jadi hal-hal tersebut merupakan hak asasi," ungkap Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa.
Namun, Bagja pun berpesan agar para pendemo menyampaikan aspirasi sesuai hukum yang berlaku.
Artinya, para demonstran tak diperkenankan menggunakan kekerasan atau melakukan pengrusakan.
Baca juga: Masih Ada Aksi Massa, Begini Rekayasa Lalin di Bawaslu dan KPU
"Kami harapkan masyarakat yang demo mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, dan kami yakin masyarakat yang demo adalah orang-orang baik, warga negara yang mematuhi peraturan perundang-undangan," tutur dia.
Ia pun menyerahkan persoalan keamanan pada aparat berwajib. Selain itu, Bagja juga mempersilahkan jika ada pihak yang ingin melaporkan dugaan kecurangan kepada Bawaslu.
"Kami serahkan semua kepada aparat keamanan untuk masalah penanganan demo, tapi untuk masalah penanganan pelanggaran, kami persilahkan jika ada yang ingin dilaporkan," ujar Bagja.
Hingga berita ini diturunkan, massa pendemo masih memadati sekitar Gedung Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.