JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli bepergian ke luar negeri.
Keempat tersangka itu adalah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Istadi Prahastanto dan Aris Rustandi, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.
Istadi dan Heru merupakan tersangka dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara Aris merupakan tersangka dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selain itu, satu saksi terkait kasus ini juga dicegah ke luar negeri. Satu saksi itu adalah karyawan PT DRU Steven Angga Prana.
Baca juga: Kerugian Negara dalam Korupsi Pengadaan 4 Kapal KKP Diduga Sekitar Rp 61,54 Miliar
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap lima orang pada pihak Ditjen Imigrasi. Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 7 Mei 2019," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Istadi, Heru dan Amir terjerat dalam kasus pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.
Amir juga terjerat dalam kasus pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Ia terjerat bersama Aris Rustandi.
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli
Dalam pengadaan 16 kapal patroli ini, KPK menduga kerugian keuangan negara sekitar Rp 117,7 miliar.
Sementara dalam pengadaan 4 kapal SKIPI, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 61,54 miliar.
KPK menduga keempatnya melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.