JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto meminta semua pihak menerima hasil rekapitulasi suara nasional untuk Pilpres 2019.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
"Kita mengajak semua pihak untuk menerima hasil tersebut dengan lapang dada dan sikap ksatria. Kalau ada yang kalah mengakui kekalahannya karena setiap pertarungan ada yang kalah dan ada yang menang," kata Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: KPU Bantah Pernyataan Prabowo soal Waktu Pengumuman Rekapitulasi yang Janggal
Ia juga mengatakan KPU telah menuntaskan kerjanya sehingga kita sebagai bangsa Indonesia wajib bersyukur atas hal tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, siapapun boleh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila merasa dirugikan atau dicurangi dalam proses Pemilu 2019 ini. Menurutnya, langkah tersebut adalah cara yang telah disepakati bersama-sama.
"Karena kesepakatan bersama diselesaikan dengan jalur konstitusi, bukan cara-cara lain," katanya.