Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli

Kompas.com - 21/05/2019, 14:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli untuk dua direktorat jenderal kementerian.

Pertama, pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013-2015.

Kemudian, pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun Anggaran 2012-2016.

"Dalam penyidikan dua perkara ini, KPK menetapkan total 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: KPK Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal, Rumah Pejabat KKP Digeledah

Pada perkara pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.

Sementara pada perkara pembangunan 4 unit kapal 60 meter SKIPI, KPK juga menjerat Amir serta pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Aris Rustandi.

Dalam pengadaan 16 kapal patroli ini, KPK menduga kerugian keuangan negara sekitar Rp 117,7 miliar.

Baca juga: Dalam Dua Hari, KPK Geledah Kantor PT DRU dan Salah Satu Ditjen KKP

Sementara dalam pengadaan 4 kapal SKIPI diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 61,54 miliar.

KPK menduga keempatnya melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal, KPK Sebut Kerugian Negara Lebih dari Rp 100 Miliar

Pada perkara pertama, Istadi, Heru dan Amir disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, Amir dan Aris disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia nyaris terlibat kontak senjata dengan kapal patroli laut Malaysia yang dikawal 1 helikopter. Kapal patroli laut Malaysia mengejar kapal patroli KKPketika kapal patroli KKP membawa 2 kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Meski diintimidasi, Petugas KKP tetap membawa kapal dan awak ke stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Sumatera Utara. Petugas menyita ikan yang dicuri sebanyak 200 ton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com