Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waketum PAN Nilai BPN Konyol Laporkan Kecurangan Hanya Pakai Link Berita

Kompas.com - 20/05/2019, 22:09 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Bara Hasibuan menilai wajar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali tidak menerima laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sebab, bukti yang mereka ajukan hanya berupa link berita online.

“Saya kira bisa saja dalam demokrasi boleh melakukan proses gugatan (hasil pemilu), tapi semua itu harus berdasarkan bukti. Kalau tidak kan jadinya konyol gitu,” kata Bara saat dihubungi, Senin (20/5/2019).

Putra pendiri PAN Albert Hasibuan ini mengaku heran, klaim kecurangan TSM yang terus didengungkan oleh BPN selama ini ternyata hanya dibuktikan dengan link berita online.

“Kok hanya berdasarkan link dari internet? Sedangkan bukti harus kuat otentik,” kata dia.

Baca juga: Aduan Ditolak Bawaslu, BPN Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu Lain yang Akan Dilaporkan

Terkait masalah pembuktian ini, Bara jadi teringat klaim kecurangan serupa yang disampaikan Tim Kampanye Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014.

Kala itu, mereka berjanji akan mendatangkan 10 truk kontainer bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun bukti itu tak kunjung datang.

“Lalu kali ini lagi-lagi ternyata mereka tidak bisa mempresentasikan bukti (kecurangan) yang kuat kepada publik. Ini suatu pelajaran yang buruk bagi demokrasi kita karena selama ini mereka begitu agresif dan masif dalam melontarkan tuduhan dan klaim menang,” ujar Bara.

Anggota DPR ini menyarankan, jika BPN tidak memiliki bukti kredibel untuk mendukung tuduhan kecurangan pemilu TSM, seharusnya mereka menerima apapun hasil yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei mendatang.

“Ya kita harus menerima dengan lapang dada hasil apapun yang akan diumumkan oleh KPU,” ujarnya.

Bawaslu sebelumnya menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Masif, dan Sistematis

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.

"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang.

Kompas TV Direktur advokasi dan hukum BPN Prabowo sandi Sufmi Dasco Ahmad akan mencari formulasi yang tepat agar laporan dugaan kecurangan Pemilu dapat diterima Bawaslu. Dasco menyebut laporan kecurangan yang ditolak akan digabungkan dengan laporan berikutnya yang sedang dirancang oleh tim BPN. #BPNPrabowoSandi #Pemilu #kpu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com