JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Kami pikir-pikir dan kami akan analisis juga. Termasuk jaksa perlu melihat fakta apa yang muncul di persidangan dan yang sudah dipertimbangkan oleh hakim, karena kami menduga ada ruang lingkup perkara yang lain atau pihak lain yang mesti dilihat aspek pertanggungjawaban pidananya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurut Febri, jaksa KPK akan menganalisis lebih jauh terkait putusan vonis tersebut. Nantinya, hasil analisis akan diberikan sebagai rekomendasi ke pimpinan KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Jaksa akan menganalisis yang konsekuensinya pertama apa upaya hukumnya, menerima atau banding, dan kalau ada fakta tentang tindak pidana lain atau pelaku lain maka analisis itu juga dapat direkomendasikan pada pimpinan untuk melakukan pengembangan perkara. Tapi semua perlu dicermati hati-hati," paparnya.
Baca juga: Bendahara KONI Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Sebelumnya, Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Johny E Awuy.
Ending dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Baca juga: Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.