Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pencurian Informasi Via Aplikasi WhatsApp, Ini Imbauan BSSN

Kompas.com - 20/05/2019, 19:08 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai isu peretasan melalui spyware di aplikasi pesan WhatsApp yang ramai dibicarakan pada Kamis (16/5/2019).

Tak hanya itu, pengenalan seputar spyware telah diunggah pada akun resmi Twitter BSSN, @BSSN_RI pada Kamis (16/5/2019).

Pada unggahan itu, disebutkan bahwa spyware merupakan perangkat lunak yang terpasang pada ponsel, komputer, atau perangkat lain dengan tanpa persetujuan pemilik dan tidak terdeteksi. Dengan demikian, pelaku bisa mencuri informasi penting dari korban.

Kepala Bagian Komunikasi Publik BSSN, Tri Wahyudi mengatakan, untuk mengatasi adanya spyware ini, diharapkan masyarakat memperbarui aplikasi setelah versi terbarunya tersedia di penyedia aplikasi resmi.

"Biasanya setiap aplikasi menyediakan pemutakhiran, mereka disertai dengan peningkatan keamanan dan perlindungan terhadap data penggunanya," ujar Tri saat dihubungi Kompas.com pada Senin (20/5/2019).

Baca juga: Marak Jual Beli Data Pribadi, Ini Tindak Lanjut BRTI

Ia juga mengimbau untuk mematikan pengaturan yang memungkinkan smartphone mengakses aplikasi selain dari penyedia aplikasi resmi.

"Periksa seluruh izin aplikasi sebelum Anda mengunduhnya. Jika izin tidak berkaitan dengan aplikasi tersebut. Carilah aplikasi lain untuk diunduh," ujar Tri.

Selain itu, apabila terjadi keterhambatan kinerja pada gawai atau tanda-tanda baterai gawai cepat berkurang, dimungkinkan gawai tersebut terkena spyware.

Untuk mengeceknya bisa dengan membuka "apps for draw", kemudian muncul daftar aplikasi yang memiliki izin untuk memproses data di atas aplikasi lain.

Tri mengungkapkan, sebaiknya tidak mengizinkan aplikasi yang mencurigakan jika aplikasi itu ditemukan dan memproses data di atas aplikasi lain atau bisa dengan menghapus aplikasi asing itu.

Modus panggilan telepon

Tri menyampaikan, ada sejumlah informasi penting yang dapat dicuri melalui WhatsApp. Informasi itu seperti riwayat panggilan telepon, pesan teks, daftar kontak, lokasi ponsel, foto, email, dan lainnya.

"Pada 13 Mei 2019, Facebook menerbitkan imbauan keamanan mengenai celah keamanan Remote Code Execution (RCE) CVE-2019-3568 pada salah satu aplikasi miliknya, yaitu WhatsApp," ujar Tri.

Modus melalui panggilan telepon WhatsApp bisa ditemukan, meskipun panggilan tersebut tidak terjawab.

Hal ini memungkinkan peretas untuk memasukkan dan memasang malware yang mampu mengakses malware yang mampu mengakses ponsel target, memonitor, dan mencuri sejumlah informasi.

Perlu diketahui, meski panggilan berasal dari nomor tak dikenal dan tidak sempat menerima panggilan, target bisa saja tidak menyadarinya karena malware dapat secara otomatis menghapus riwayat panggilan.

Berdasarkan informasi yang dirilis Facebook, beberapa perangkat lunak WhatsApp yang terdampak oleh celah keamanan meliputi sistem operasi Android, iOS, Windows Phone, dan Tizen.

Untuk sistem operasi Android, yakni WhatsApp versi sebelum v2.19.134 dan WhatsApp Business versi sebelum v2.19.44. Untuk iOS, yakni WhatsApp versi sebelum v2.19.51, dan WhatsApp Business versi sebelum v2.19.51.

Sementara, untuk Windows Phone yang terdampak, yakni WhatsApp versi sebelum v2.18.348. Untuk sistem operasi Tizen, WhatsApp versi sebelum v2.18.15 termasuk yang terdampak oleh celah keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com